Wednesday 18 November 2015

Filosofi Filsafat Hukum Islam (Muamalah) Tentang Perbankan Syariah (Islamic Banking) Oleh Iswahyudi

FILOSOFI FILSAFAT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)
TENTANG PERBANKAN SYARIAH (ISLAMIC BANKING)
Oleh Iswahyudi

Ilustrasi Islamic Bank
  
PENDAHULUAN
Falsafah atau filosofi dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada prinsip-prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.
Muamalah adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.
Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist. Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
  
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
  1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala : ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Allah Subhanahu Wa Ta`ala  sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala  adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
  3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam  pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
  4. Keadilan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala  telah memerintahkan berbuat adil:”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, sehingga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Nabi Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
  6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13). (http://mandirisyariah.co.id : 2014)
ISI
A.    Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

B.     Fungsi dan Tujuan Bank Syariah

Adapun tujuan bank syariah antara lain, yaitu:
1.    Melaksanakan ajaran islam serta menegakkan syariat Allah di bidang Ekonomi.
2.    Menciptakan keadilan masyarakat, pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran di bidang ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup manusia.
3.    Mewujudkan kehidupan yang penuh ketentraman, kebahagiaan, kedamaian serta kepedulian sesama umat manusia ,saling menghargai dan menghormati
4.    Mewujudkan keseimbangan serta keharmonisan antara kepentingan pribadi dan umum, kepentingan spiritual dan materi, serta kepentingan dunia dan akherat
5.    Mewujudkan serta meningkatkan nilai-nilai ubudiyah manusia sebagai hamba-NYA , dan mewujudkan nilai-nilai mua`amalah sesama manusia dalam norma dan etika.
Adapun fungsi bank syariah anatara lain, yaitu:

1.    Fungsi Manager Investasi
Bank syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana tersebut sangat tergantung pada pendapatan yang diterima bank syariah dalam mengelola dana mudharabah sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme bank syariah.
Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana bank syariah dalam menghimpun dana, khususnya dana mudharabah, bertindak sebagai manager investasi dalam arti dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana yang dihimpun tersebut harus dapat menghasilkan yang hasilnya akan dibagi hasil dengan pemilik dana. Bahkan bank syariah tidak sepatutnya menghimpun dana mudharabah apabila tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, karena hasil yang diperoleh akan tetap dan dibagikan kepada pemilik dana yang lebih banyak sehingga hal tersebut jelas akan merugikan pemilik dana yang sudah ada.

2.    Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) maupun prinsip jual beli (murabahah, salam, dan salam parallel, istishna, dan istishna paralel) bank syariah berfungsi sebagai investor sebagai pemilik dana. Oleh karena sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sector-sektor produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah). Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer investasi. 

3.    Fungsi Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

4.    Fungsi Jasa keuangan (perbankan)
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.

C.    Karakteristik Bank Syariah

Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.

b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.

c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

D.    Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·       Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·       Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al- Hadist.

E.     Produk Jasa Bank Syariah

Beberapa produk jasa untuk peminajaman dan lain-lain, yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
·      Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·      Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
·      Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·      Takaful (asuransi islam)
                
Adapun Jasa untuk penyimpan dana di bank-bank syariah, antara lain sebagai berikut:
·       Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
·       Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

F.     Sejarah Bank Syariah
Sejarah Bank Syariah Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan diMalaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Sejarah Bank Syariah Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiridan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh. ( http://wahyunipermatasarisa.blogspot.com : 2013)
Kemudian pada tahun 2008 UU tentang perbankan syariah direfisi yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
  

G.    Bank Syariah Teori Praktik dan Peranannya

Bank Syariah, Teori, praktik, dan peranannaya dalam mengatasi Stagnasi, Inflasi dan Ketimpangan Ekonomi adalah sebagai berikut:
1.    Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
Ribalah yang merupakan jantung ekonomi kapitalis yang membuat ekonomi itu hancur karena strukturnya sendiri. Oleh karena itulah bank syariah dibentuk dan berdiri agar sistem perbankan dan perekonomian menjadi suci atau terhindar dari riba dan bank syariah berjalan dan bergerak mengatur keuangan secara islami dan syar’i.
2.      Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah tentunya dalam penerapan prinsip syariah dalam keuangan, dan stakeholder dalam lembaga keuangan syariah tentunya berjalan dengan sesuai kaidah dan dengan baik dan benar mulai dari cabang bank syariah sampai ke pusat IB islamic bank yang dikomandoi bank indonesia atau DPS dewan pengawas syariah.
3.      Mengapa Bank dulu yang disyariahkan?
Adalah karena sektor perbankan itu adalah sektor yang paling strategis. Hal ini disebabkan dari jumlah uang yang beredar (M2) selama lebih dari 10 tahun berada disektor perbankan. Uang yang beredar dimasyarakat itu ibarat darah didalam tubuh manusia. Oleh karena strategis, maka sektor perbankan dulu yang harus dibenahi dan disyariahkan.
4.      Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
Adapun Upaya bank syariah untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan bank syariah, yaitu: Peningkatan peranan dewan pengawas syariah (DPS), Prioritas yang sebaiknya dilakukan baik pada pembiayaan perdagangan maupun penyertaan modal, Pilihan antara Profit Sharing dan Revenue Sharing dan Broad base customer strategy.
5.      Teori dan Kebijakan Sistem Moneter Islam
Adapun jenis-jenis pasar (market) dalam micro ekonomi, yaitu Pasar Tenaga Kerja, Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Komodity. Model matematikanya pun disajikan untuk memberi gambaran menyeluruh tentang pasar yang merupakan mikro modal.
Sistem moneter Islam (keuangan Islam) dan sistem bank Islam bekerja dengan dasar hukum islam (syariah). Secara teoritis model bank syariah adalah Sistem perbankan syariah adalah berdasarkan kekayaan (equality based). Dan Kemudian, Penabung diperlakukan sebagai pemegang saham bank syariah.
 6.   Bank Syariah di Dunia Internasional
Pada perkembangan perbankan syariag dalam lingkup internasional yang menyangkut tentang perkembangan kualitas lembaga keuangan syariah yang telah ada, dan perkembangan kuantitas lembaga keuangan syariah hingga saat ini. Seperti terlihat pada data yang dicatat HIFIP (Harvard Islamic Finance Information Program), lebih sedikit jumlah lembaga keuangan yang tercatat pada HIFIP dibandingkan dengan jumlah lembaga keuangan syariah yang tercatat pada pada Directory of Islamic Bank and Financial Institutions (1996) dari International Association of Islamic Bank, Jeddah. Salah satu lembaga bank syariah terbaik saat ini adalah perbankan syariah dinegara Malaysia.
7.      Peranan Bank Syariah dalam Perekonimian
Pertumbuhan ekonomi merupakan satu asas dari tiga asas pembangunan ekonomi (Trilogi Pembangunan) adapun tiga asas pembagunan ekonomi yang dimaksud adalah: (1) Penciptaan Stabilitas, (2) Penciptaan Pertumbuhan, (3) Penciptaan Pemerataan.
8.      Islamic Development Bank
Islamic Development Bank (IDB) diprakarsai berdirinya dalam konferensi Menteri-Menteri Keuangan Pertama negara anggota Organisasi konferensi Islam (OKI) di Jeddah tanggal 18 Desember 1973. Oleh karena itu setiap negara yang mempunyai perbankan syariah adalah bernaung dan bergerak bersama dengan IDB.
(Karnaen A dan Hendri Tanjung, 2011: ix-xii)

KESIMPULAN

Bank Syariah adalah Bank yang berdasarkan asas-asas kemitraan, keadilan, transparan, dan universal yang di implementasikan dalam bentuk pelarangan Riba dalam berbagai bentuknya, Bank Syari’ah tidak mengenal konsep nilai, waktu, dan ruang (time value of money) konsep uang di Bank Syari’ah adalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas, Bank Syari’ah tidak melakukan kegiatan yang bersifat perjudian (maisyri) transaksi yang tidak jelas (gharar) tidak hanya berlaku untuk orang islam saja tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Prospek Bank Syariah di Indonesia mulai tahun 2000 hingga 10 tahun kedepan diperkirakan akan tumbuh pesat. Pertumbuhan tersebut terjadi mengingat berdasarkan penelitian potensi pasar perbankan syari’ah yang cukup besar dan banyaknya wilayah-wilayah potensial yang belum terlayani oleh jasa perbankan syari’ah, dan juga dukungan dari kondisi perekonomian. Perbankan syari’ah semakin kondusif terutama dengan semakin stabilnya nilai rupiah, terkendalinya laju inflasi dan adanya kecendrungan terus menurunnya suku bunga SBI.
Bank Syariah kini tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Meski bank ini lahir dari rahim umat Islam, tapi manfaat dan penggunaanya kini juga dirasakan oleh kaum non muslim. Di saat bank-bank konvesional terkena krisis moneter, bank syariah tetap digdaya dan makin diminati masyarakat. Sehingga banyak bank konvensional kini punya unit khusus bank syariah.


REFERENSI
  
Karnaen A. Hendri Tanjung, Perwataatmadja. 2011. Bank Syariah Teori,  Praktik, dan Peranannya. Jakarta: PT. Senayan Abadi.

http://www.syariahmandiri.co.id/category/edukasi-syariah/islamic-knowledge/. Diakses pada Kamis, 15-5-14 Pukul. 23.30.

http://wahyunipermatasarisa.blogspot.com/2013/03/filosofi-bank-syariah.html. Diakses pada Kamis, 15-5-14 Pukul. 23.40.



loading...