Saturday 7 May 2016

7 Wejangan Nasihat Hikmah Pernikahan


Indahnya Pernikahan
7 Wejangan Nasihat Pernikahan yang sangat penting didalam menjalani bahteri Pernikahan,  antara lain sebagai berikut:[1]
1.      Pernikahan adalah kebutuhan, fitrah dan juga perintah agama yang merupakan sunatullah dan sunah Rasulullah saw. Bagi yang tidak melakukan pernikahan berarti tidak mengikuti sunah Rasulullah SAW.
2.      Rumah tangga bagaikan kapal harus kokoh harus dibangun atas dasar taqwa, cinta, suka sama suka dan didukung dengan kedua belah pihak keluarga yang merestui serta mengharapkan ridho Ilahi.
3.      Ibarat bahtera, hati yang bagus layaknya laksana mesin yang baik. Artinya suami istri harus punya tujuan yang sama. Berumah tangga bukan untuk hanya sekedar melepas nafsu birahi, melainkan harus memiliki tujuan untuk mencetak generasi-generasi bangsa yang baik, kuat dan tanggung serta bertaqwa kepada Allah SWT.
4.      Akhlak sebagai bahan bakar. Akhlak mulia sebagai pondasi utama untuk membangun rumah tangga. Prinsip akhlak disini adalah saling menghargai, menghormati, menyayangi, penuh dengan senyum.
5.      Jadikan kitabullah dan sunah Rasulullah SAW sebagai kompas atau pedoman agar tidak tersesat dalam perjalanan dan ketika menemukan kesulitan, keresahaan, kembalikan kepda al-Qur’an dan Sunnah lalu berserah kepada Allah.
6.      Saling nasehat menasihati antara suami istri. Dalam kehidupan rumah tangga, sepenuh apapun perasaan cinta suami pada istri atau sebaliknya, kesalahpahaman dan perselisihan (baik kecil maupun besar) mesti ada. Suami dan istri harus saling mengingatkan, saling menasihati dengan sabar antara keduanya untuk mencapai kebaikan.
7.      Seorang suami hendaknya dapat menjadi nahkoda yang pandai. Suami harus pandai memainkan peranan, dapat menjadi panutan, cerdas melihat situasi, agar penumpang atau orang yang bersamanya merasa aman, tenang dan nyaman.

Oleh karena itu, Hikmah Pernikahan antara lain membentuk keteladanan bermasyarakat, membentuk ikatan yang mendidik manusia agar saling menghargai hak-hak dan kewajiban manusia, serta membawa seseorang makin dekat kepada Allah SWT.[2]

[1] Pidato Dubes RI Syria, Pensosbud KBRI Damaskus
[2] M.Rizal Qosim, Pengalaman Fiqh, (Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2008) hlm. 79
loading...